CARA PENANGANAN PEMELIHARAAN DOKUMEN ADMINISTRASI
KEPEGAWAIAN
1.
PENGELOLAAN
DOKUMEN KEPEGAWAIAN
a. Fungsi
ketersediaan dokumen kepegawaian
1. Bukti
fisik yang disusun secara kronologis sejak seorang menjadi pegawai sampai
dengan masa berakhir tugas.
2. Instrumen
yuridis jika terjadi sengketa pegawai. Instrumen yuridis dimaksudkan sebagai
bukti hukum baik bagi si pegawai maupun instansi/perusahaannya.
3. Bukti
akuntabilitas kinerja suatu instansi
b. Hal-hal
yang perlu diperhatikan oleh pegawai yang mengelola dokumen kepegawaian
1. Menjaga
kerapihan penyimpanan.
2. Menjaga
kebersihan tempat penyimpanan.
3. Menjadi
petugas yang terampil dan terdidik.
4. Menciptakan
sistem arsip yang mudah dalam penyimpanan dan mudah menemukan kembali.
5. Menjaga
keamanan arsip, melaksanakan fumigasi, dan lainnya sebagaiman ketentuan
pengamanan dokumen arsip umum/lainnya.
2.
PENANGANAN
DOKUMEN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
a.
Prosedur penanganan dokumen Adm.
Kepegawaian
1.
Menghimpun
Kegiatan mencari dan mengusahakan
tersedianya segala keterangan untuk keperluan tertentu yang tadinya masih belum
diklasifikasikan penghimpunannya.
2.
Mencatat
Kegiatan membubuhkan berbagai keterangan
tertulis pada dokumen dianggap penting agar tulisan dapat dibaca, dikirim, dan
disimpan.
3.
Mengolah
Macam-macam pekerjaan dengan mengerjakan
keterangan dengan maksud menyajikan maksud yang lebih bermanfaat.
4.
Menggandakan
Kegiatan memperbanyak dengan berbagai
cara tertentu sebanyak jumlah tertentu yang diinginkan
5.
Mengirim
Kegiatan menyampaikan dokumen ke pihak
lain dengan menggunkan alat dan perantara.
6.
Menyimpan
Kegiatan menyimpan data dan dokumen
tertentu di tempat tertentu dengan tujuan agar dokumen dapat terjaga semaksimal
mungkin, dan juga dapat digunakan suatu saat jika diperlukan.
b.
Manfaat penanganan dokumen Adm.
Kepegawaian
·
Memberikan kemudahan dalam
pencarian dokumen
·
Efisiensi, efektivitas tempat,
waktu, tenaga dan biaya
c.
Hal-hal yang mendukung penanganan
dokumen Adm. Kepegawaian
·
Prosedur kegiatan / SOP (Standart
Operasional Prosedur)
·
Dokumen kepegawaian PNS yang
lengkap dan akurat
·
Pengelolaan Tata Naskah / SDM
yang mengelola naskah / arsip kepegawaian
·
Sarana dan prasarana yang
digunakan dalam mengelola arsip kepegawaian
d.
Tujuan pedoman pengelolaan tata
naskah kepegawaian
· Dapat menjadi pedoman bagi
instansi pusat dan daerah guna mewujudkan sistem informasi kepegawaian yang
terintegrasi secara nasional.
· Dapat digunakan sebagai Pelayanan
informasi kepegawaian yang efisien dan efektif.
e.
Fungsi ketersediaan dokumen tata
naskah kepegawaian
1. Bukti
fisik yang disusun secara kronologis sejak seorang menjadi pegawai sampai
dengan purna tugas
2. Instrumen
yuridis jika terjadi sengketa pegawai. Instrumen yuridis dimaksudkan sebagai
bukti hukum baik bagi si pegawai maupun instansi/perusahaannya.
3. Bukti
akuntabilitas kinerja suatu instansi
3.
PEMELIHARAAN
DOKUMEN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
a.
Data fisik
Penyimpanan data berupa fisik maksudnya
adalah penyimpanan dokumen/file berupa kertas, surat, gambar, patung, dll.
Penyimpanan dokumen fisik ini biasanya disebut arsip yaitu menyimpan secara
langsung dokumen di tempat yang telah ditentukan dan diberi label tertentu.
b.
Data digital
Penyimpanan data berupa data digital merupakan
penyimpanan dokumen/file berupa data komputer atau hasil scanning dari file
data fisik.
4.
SOP
(Standart Operasional Prosedur) DALAM MENGELOLA DOKUMEN ADMINISTRASI
KEPEGAWAIAN
a.
Jenis dokumen yang disimpan
1. Kartu
pendaftaran ulang Pegawai Negeri Sipil (KARDAF) tahun 1974
2. Dokumen
Kepegawaian Perorangan (DKP)
3. Nota
Persetujuan / Penetapan NIP Kepala BKN
4. SK
Pengangkatan CPNS sebagai Realisasi dari Nota Persetujuan Ka. BKN yang
diterbitkan oleh instansi. Surat Keputusan Pengangkatan CPNS menjadi PNS.
b.
Prosedur pencatatan dokumen
Kegiatan pencatatan dokumen kepegawaian
PNS yang disimpan dalam bentuk dokumen fisik meliputi verifikasi dan validasi
c.
Prosedur penyimpanan dokumen
1. Memberikan
label pada lemari dan sampul urutan NIP
2. Menyusun
tata naskah ke dalam lemari sesuai urutan NIP
3. Menyimpan
tata naskah ke dalam lemari sesuai urutan NIP
4. Membuat
laporan
d.
Prosedur pemeliharaan dokumen
1. Melakukan
inventarisasi dan rasionlaisasi isi tata naskah sesuai dengan jadwal retensi
tata naskah dan membuat laporan.
2. Jika
terjadi mutasi di lingkungan BKD Kab/Kota/Prov tata naskah pegawai ybs
dipindahkan sesuai unit kerja yang baru
3. Mengendalikan
jumlah dan isi tata naskah secara berkala serta mengendalikan katalog
peminjaman dan pengembalian tata naskah
4. Memperpanjang
usia dokumen, mengatur suhu ruangan, memberikan penerangan cukup, dan
membersihkan lemari tata naskah.
e.
Prosedur pelayanan informasi
dokumen
1. Unit
kerja yang akan meminjam dokumen mengisi blanko peminjaman tata naskah
2. Blanko
peminjaman harus disetujui oleh pejabat eselon II.
3. Jangka
waktu peminjaman paling lama 5 (lima) hari kerja.
5.
JENIS-JENIS
ARSIP KEPEGAWAIAN, KELENGKAPAN DOKUMEN TATA NASKAH KEPEGAWAIAN PERSEORANGAN,
BUKU PENJAGAAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PADA TIAP SKPD (UNIT KERJA)
a.
Jenis
1. Formasi
pegawai
2. Penerimaan
pegawai, meliputi : pengumuman, seleksi administrasi, pemanggilan peserta test,
pelaksanaan ujian tertulis, keputusan hasil ujian, wawancara/litsus, penetapan
tahap akhir.
3. Pengangkatan
pegawai, meliputi :
1) usulan
pengangkatan CPNS/PNS, yaitu berkas lamaran diterima, surat keterangan hasil
penelitian/screening, berkas usulan CPNS/PNS
2) SK
kolektif,
3) SK
perseorangan
4. Pembinaan
karir pegawai :
1) Diklat/kursus/magang/tugas
belajar/ujian dinas/izin belajar pegawai, meliputi : surat perintah/surat
tugas/SK/surat iziin, laporan kegiatan, STTPL diklat.
2) Peninjauan
masa kerja
3) DP3
4) Penetapan
angka kredit
5) Disiplin
pegawai
5. Penyelesaian
pengelolaan keberatan pegawai
6. Mutasi
pegawai, meliputi :
1) Alih
tugas/ diperbantukan/ dipekerjakan, yaitu : usulan, nota persetujuan
2) Mutasi
keluarga (nikah, anak, cerai), yaitu :surat nikah/cerai, akte kelahiran anak.
3) Kenaikan
gaji berkala
4) Kenaikan
pangkat/golongan/jabatan
5) Pengangkatan
dan pemberhentian dalam jabatan Struktural/Fungsional.
7. Administrasi
pegawai
1) Surat
perintah/ surat tugas/ SK perjalanan dinas (DN dan LN)
2) Dokumentasi
identitas pegawai, meliputi : pembuatan karpeg, karis/karsu dan bukti diri/NIP,
taspen, keanggotaan organisasi, profesi kedinasan, keanggotaan parpol/LSM
ORMAS/KP4/LP2P
3) Cuti
diluar tanggungan Negara; dan cuti lainnya.
8. Kesejahteraan
pegawai
9. Proses
pemberhentian pegawai/pensiun
10. Keputusan
pemberhentian pegawai/pensiun
11. Perselisihan/
sengketa kepegawaian
12. Pemberian
tanda jasa/ penghargaan
13. Data
kepegawaian
14. Dokumentasi
kepegawaian
15. Berkas
perseorangan pegawai negeri sipil
b.
Kelengkapan
1. Lamaran
2. Nota
Persetujuan Kepala BKN (Persetujuan NIP)
3. Pengangkatan
CPNS
4. Hasil
Pengujian Kesehatan
5. Pengangkatan
PNS
6. Daftar
Riwayat Hidup
7. Kartu
Pegawai (KARPEG)
8. Kartu
Istri/Suami (KARIS/KARSU)
9. Kartu
Peserta Taspen
10. Kartu
Pegawai Elektronik (KPE)
11. Tanda
Peserta Asuransi
12. DP3
dari pertama sampai terakhir
13. KGB
dari pertama sampai dengan terakhir
14. SK
Pengangkatan/Pemberhentian ke/dari Jabatan Struktural/Fungsional
15. SK
KP mulai pertama sampai dengan terakhir
16. SK
Hukuman Disiplin dan Berita Acara Pemeriksaan
17. Surat
Keterangan Hasil Penelitian Khusus
18. Surat
Keputusan Peninjauan Masa Kerja
19. Perbantuan
pada Instalasi lain, terdiri : SK Perbantuan Kepala Daerah Otonom/Instansi lain
dan SK Penarikan Kembali dari perbantuan
20. Surat
Keputusan Dipekerjakan pada instansi
21. Surat
Keputusan Perpindahan Wilayah Kerja
22. Surat
Keputusan Perpindahan Antar Instansi
23. SK
tanda kehormatan/jasa/Penghargaan
24.Surat
Keputusan suti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dan SK persetujuan/penugasan
kembali Cuti di Luar Tanggungan Negara
25. Salinan
Ijazah Pendidikan Umum/ Kedinasan/kursus dalam dan luar negeri
26. Surat
tugas/ ijin belajar dalam / luar negeri
27. Data/mutasi
keluarga PNS
28. Pemberhentian
dari pengangkatan kembali dalam jabatan organik
29. Laporan
dan surat peningkatan pendidikan/kursus
30. Inpassing
bagi gaji maupun jabatan
31. Penetapan
angka kredit/fungsional
32. Pas
foto berwarna ukuran 4x6 cm 2 lembar
33. Nomor
Pokok Wajib Pajak PNS
34. Surat
Ijin Bepergian ke Luar Negeri
35. SK
Pernyataan Hilang dan SK kembalinya PNS yang dinyatakan hilang
36. SK
meninggal dunia/hilang
37. SK
pemberhentian sementara/ uang tunggu
38. Surat
Keputusan pemberhentian pension atau SK pemberhentian sebagai PNS.
c.
Buku penjagaan
1. Daftar
Kepemilikan Kartu Tunjangan Pensiun (TASPEN)
2. Daftar
Nama Pejabat Struktural
3. Daftar
Nama Pejabat Fungsional
4. Daftar
Cuti Pegawai Negeri Sipil
5. Buku
Penjagaan Kenaikan Pangkat (KP) Pegawai Negeri Sipil (PNS)
6. Buku
Penjagaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Pegawai Negeri Sipil (PNS)
7. Daftar
Kepemilikan Kartu Istri/Suami (KARIS/KARSI)
8. Daftar
Kepemilikan Kartu Pegawai Negeri Sipil (PNS)
9. Daftar
Kepemilikan Kartu Asuransi Kesehatan (ASKES)
10. Daftar
Urut Kepangkatan (DUK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah
11. Buku
Catatan Pensiun dan Realisasinya
12. Buku
Catatan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
13. Buku
Daftar Pegawai yang Mengikuti Diklat
14. Buku
Daftar Pegawai yang Mengikuti Tugas Belajar
15. Buku
Daftar Pegawai yang Mengikuti Tugas-Tugas Lainnya
16. Buku
Induk Pegawai Negeri Sipil
No comments:
Post a Comment