Wednesday, March 7, 2018

PANGKAT DAN JABATAN PEGAWAI


PANGKAT DAN JABATAN PEGAWAI


1.     PANGKAT

A.    ARTI PANGKAT DAN KEPANGKATAN
Ø  Pengertian Pangkat
Pangkat merupakan suatu kedudukam yang menunjukan kedudukan seorang Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan jabatan dalam rangkaian susunan kepegawaian dimana kedudukan tersebut juga dapat digunakan sebagai dasar pengkajian.
Ø  Pengertian Tingkat Kepangkatan
Tingkat kepangkatan adalah tingkat-tingkat pada pangkat yang dimiliki oleh para Pegawai Negeri Sipil yang secara berkala dan berjenjang akan meningkat setiap 4 tahun sekali. Dan khusus bagi pegawai fungsional, pangkatnya dapat naik setiap 2 tahun sekali. Nama dan susunan pangkat serta golongan ruang PNS adalah:
No.
Pangkat
Golongan
Ruang
1
Juru Muda
I
a
2
Juru Muda Tingkat I
I
b
3
Juru
I
c
4
Juru Tingkta I
I
d
5
Pengatur Muda
II
a
6
Pengatur Muda Tingkat I
II
b
7
Pengatur
II
c
8
Pengatur Tingkat I
II
d
9
Penata Muda
III
a
10
Penata Muda Tingkat I
III
b
11
Penata
III
c
12
Penata Tingkat I
III
d
13
Pembina
IV
a
14
Pembina Tingkat I
IV
b
15
Pembina Utama Muda
IV
c
16
Pembina Utama Madya
IV
d
17
Pembina Utama
IV
e


B.     KENAIKAN PANGKAT
Kenaikan pangkat merupakan salah satu elemen penting dalam pemilihan karir Pegawai Negeri Sipil, karena melalui kenaikan pangkat yang tepat waktu dan sasaran diharapkan akan menumbuhkan semangat kerja bagi PNS yang bersangkutan. Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas pengabdian PNS terhadap Negara, yang dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.


a.      Kenaikan Pangkat Pilihan
1)      Landasan Hukum
Ketentuan yang mengatur kenaikan pangkat pilihlah dapat ditemukan dalam:
Ø  Pasal 18 UPK 1974
Ø  Pasal 9 sampai dengan pasal 12 Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil.
2)      Pengertian Kenaikan Pangkat Pilihan
Ø  Menurut penjelasan pasal 18 ayat 1 UPK 1974, yang dimaksud dengan kenikan pangkat pilihan adalah kenaikan pangkat yang membutuhkan pemenuhan syarat-syarat yang ditentukan dalam jabatan. Jadi walaupun PNS telah memenuhi syarat-syarat umum untuk kenaikan pangkat, jika jabatannya belum memadai untuk pangkat itu, ia belum dapat memperoleh keniakan pangkat pilihan.
Ø  Pasal 9 PP No.8 1980 merumuskan kenaikan pangkat pilihan sebagai kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang memangku jabatan structural dan jabatan fungsional tertentu dan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Jabatan fungsional yang dimaksud ditetapkan lebih lanjut oleh menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara dengan memperhatikan unsur menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariatan lembaga petinggi Negara, pimpinan lembaga pemerintah non departemen atau gubernur yang bersangkutan dan setelah mendengar pertimbangan kepala badan administrasi kepegawaian Negara.
3)      Syarat-Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan
Pangkat PNS dapat dinaikkan setiap kali setingkat lebih tinggi apabila :
ü  telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
ü  (2) Telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan bernilai baik dalam tahun terakhir dengan ketentuan tidak ada unsur DP3 bernilai kurang.
ü  (3) Telah 6 (enam) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan DP3 rata-rata bernilai cukup dalam tahun terakhir, dengan ketentuan tidak ada unsur DP3 yang bernilai kurang.
PNS yang memangku jabatan struktural atau jabatan fungsional, tetapi pangkatnya masih di bawah pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan :
o   Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun memangku jabatan yang bersangkutan, dan setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
o   Sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun memangku jabatan yang bersangkutan dan DP3 rata-rata bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan ketentuan tidak ada unsur DP3 yang bernilai kurang.
4)      Kenaikan Pangkat Pilihan bukan Hak Pegawai


b.      Kenaikan Pangkat Reguler
1)      Landasan Hukum
a)      Pasal 18 UPK 1974
b)      Pasal 7 dan pasal 8 peraturan pemerintah No. 3 Tahun 1980
2)      Pengertian Kenaikan Pangkat Reguler
Adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada pegawai yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yang dipangkunya.
3)      Syarat-syarat Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat pegawai dapat diberikan setiap kali setingkat lebih tinggi apabila PNS yang bersangkutan :
a)      Empat tahun : setiap unsur DP3 sekurang kurangnya bernilai baik.
b)      Lima tahun : setiap unsur DP3 sekurang kurangnya bernilai cukup
4)      Kenaikan Pangkat Reguler adalah Hak Pegawai

c.       Kenaikan Pangkat Anumerta
1)      Landasan Hukum
a.       Pasal 19 ayat 6 UPK 1974
b.      Pasal 19-25 peraturan pemerintah No. 3 Tahun 1980
2)      Pengertian Kenaikan Pangkat Anumerta
Adalah kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang diberikan oleh pemerintah sebagai penghargaan kepada PNS yang tewas(Meninggal dunia) dalam pengabdian dan atas jasa-jasanya kepada Negara dan bangsa.

3)      Hal-Hal yang perlu diperhatikan
a.       PNS yang tewas dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi.
b.      Kenaikan pangkat anumerta mulai berlaku ada tanggal tewasnya PNS yang bersangkutan.
c.       Agar pelaksanaan pemberian keniakn pangkat anumerta tpat pada waktunya, pejabat yang berwenang dapat mengeluarkan keputusan sementara.
4)      Prosedur Penetapan Keputusan Tetap
Apabila terdapat alasan-alasan yang cukup untuk memberikan kenaikan pangkat anumerta, pejabat yang berwenang menyampaikan usul tersebut kepada :
a.    Kepala BAKN bagi PNS golongan ruang IV/a kebawah.
b.    Presiden bagi PNS golongan ruang IV/b keatas.
Apabila ternyata pegawai yang diusulkan kenaikan pangkatnya memenuhi persyaratan, keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta :
a.    Ditetapkan menjadi keputusan (definitif) oleh pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan dari kepala BAKN, bagi pegawai negeri sipil golongan ruang IV/ a ke bawah.
b.    Ditetapkan menjadi kepeutusan tetap (definitif) dengan keputusan Presiden bagi PNS golongan ruang IV/ b ke atas.
Perlu diketahui bahwa apabila pegawai yang bersangkutan tidak memenuhi syarat-syarat untuk memberikan kenaikan pangkay anumerta, keputusan sementara tentang kenaikan pangkat tersebut tidak dapat ditetapkan jadi keputusan tetap (definitif), dengan ketentuan bahwa keputusan sementara tersebut tidak perlu dicabut/dibatalkan.
C.    PENGANGKATAN DALAM PANGKAT
Ø  Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural
Dalam setiap keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan struktural, harus dicantumkan nomor dan tanggal pertimbangan Baperjakat, eselon dan beberapa tunjangan jabatan structural.
Ø  Pelantikan.
PNS yang diangkat dalam jabatan dtruktural, termasuk PNS yang menduduki jabatan structural yang ditingkatkan eselonnya, selambat-lammbatnya 30 hari sejak penetapan pengangkatannya eajib dilantik dan di ambil semuanya oleh pejabat yang berwenang. Demikian juga yang mengalami perubahan nama jabatannya atau perubahan fungsi dan tugas jabatan maka PNS yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali.
Ø  Pendidikan dan Pelatihan.
PNS yang akan atau telah menduduki jabatan dtruktural harus mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut. Artinya, PNS dapat diangkat dengan jabatan structural meskipun yang bersangkutan belum mengikuti dan lulus diklatpim. Namun demikian untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan menambah wawasan, maka kepada PNS yang bersangkutan tetap diharuskan untuk mengikuti dan lulus diklatpim yang dipersyaratkan untuk jabatannya.
Ø  Pelaksanaan Pengangkatan.
Dalam setiap keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan structural, harus dicantumkan nomor dan tanggal pertimbangan baperjakat, eselon, dan besarnya jabatan structural.

2.     JABATAN

A.    PENGERTIAN JABATAN
Jabatan atau accupation adalah sekumpukan pekerjaan yang berisi tugas-tugas pokok yang mempunyai persamaan sesuai dengan satuan organisasi.
Setiapn jabatan mempunyai karakteristik sendiri-sendiri, jabatan yang satu berbeda karakteristiknya dengan jabatan yang lain. Karakteristik jabatan tersebut dapat dilihat dari hasil kerja. Untuk memperoleh hasil kerja, bahan kerja, dan perangkat kerja yang dipergunakan.
Eksistensi jabatan ditentukan oleh hasil kerja, karena suatu jabatan diperlukan untuk menghasilkan hasil kerja. Untuk memperoleh hasil hasil kerja diperlukan bahan kerja. Untuk memproses bahan kerja menjadi hasil kerja diperlukan alat kerja dengan pelaksanaan kerja.
Jabatan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
v  Jabatan structural
Yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, kedudukan jabatan structural bertingkat-tingkat dari tingkat terendah yaitu Eselon IVb hingga tertinggi dari level Eselon Ia, contoh jabatan structural PNS adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan structural di pemda adalah Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kepala Badan dan Kepala Kantor, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Camat, Sekretaris Camat, Lurah dan Sekretaris Lurah.



v  Jabatan fungsional.
Yaitu jabatan yang tidak tercantum dalam struktur organisasi tetapi dari sudut pandang tugas dan fungsi (tusi) pekerjaanya tidak bisa terlepas dari struktur organisasi dan sangat diperlukan oleh organisasi dan pelaksanaanya merupakan satu kesatuan, misalnya auditor (Jabatan Fungsional Auditor JFA) guru, dosen pengajar, arsiparis, perancang peraturan perundang-undangan, dan lain-lain.


B.     PEJABAT YANG BERWENANG DALAM JABATAN TERTENTU
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan pegawai negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C.    CONTOH DAFTAR PANGKAT DAN JABATAN PEGAWAI YANG TERBARU
No
Pangkat/Golongan
Jabatan
1
Pengatur Muda, II/a
-
2
Pengatur Muda Tk.I, II/b
-
3
Pengatur, II/c
-
4
Pengatur Tk.I, II/d
-
5
Penata Muda, III/a
Guru Pertama, III/a
6
Penata Muda Tk.I, III/b
Guru Pertama, III/b
7
Penata, III/c
Guru Muda, III/c
8
Penata Tk.I, III/d
Guru Muda, III/d
9
Pembina, IV/a
Guru Madya, IV/a
10
Pembina Tk.I, IV/b
Guru Madya, IV/b
11
Pembina Utama Muda, IV/c
Guru Madya, IV/c
12
Pembina Utama Madya, IV/d
Guru Utama, IV/d
13
Pembina Utama, IV/e
Guru Utama, IV/e



No comments:

Post a Comment