PANGKAT DAN JABATAN PEGAWAI
1.
PANGKAT
A.
ARTI PANGKAT DAN
KEPANGKATAN
Ø Pengertian Pangkat
Pangkat merupakan suatu kedudukam yang
menunjukan kedudukan seorang Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan jabatan
dalam rangkaian susunan kepegawaian dimana kedudukan tersebut juga dapat digunakan
sebagai dasar pengkajian.
Ø Pengertian Tingkat Kepangkatan
Tingkat kepangkatan adalah tingkat-tingkat
pada pangkat yang dimiliki oleh para Pegawai Negeri Sipil yang secara berkala
dan berjenjang akan meningkat setiap 4 tahun sekali. Dan khusus bagi pegawai
fungsional, pangkatnya dapat naik setiap 2 tahun sekali. Nama dan susunan
pangkat serta golongan ruang PNS adalah:
No.
|
Pangkat
|
Golongan
|
Ruang
|
1
|
Juru
Muda
|
I
|
a
|
2
|
Juru
Muda Tingkat I
|
I
|
b
|
3
|
Juru
|
I
|
c
|
4
|
Juru
Tingkta I
|
I
|
d
|
5
|
Pengatur
Muda
|
II
|
a
|
6
|
Pengatur
Muda Tingkat I
|
II
|
b
|
7
|
Pengatur
|
II
|
c
|
8
|
Pengatur
Tingkat I
|
II
|
d
|
9
|
Penata
Muda
|
III
|
a
|
10
|
Penata
Muda Tingkat I
|
III
|
b
|
11
|
Penata
|
III
|
c
|
12
|
Penata
Tingkat I
|
III
|
d
|
13
|
Pembina
|
IV
|
a
|
14
|
Pembina
Tingkat I
|
IV
|
b
|
15
|
Pembina
Utama Muda
|
IV
|
c
|
16
|
Pembina
Utama Madya
|
IV
|
d
|
17
|
Pembina
Utama
|
IV
|
e
|
B.
KENAIKAN PANGKAT
Kenaikan
pangkat merupakan salah satu elemen penting dalam pemilihan karir Pegawai
Negeri Sipil, karena melalui kenaikan pangkat yang tepat waktu dan sasaran
diharapkan akan menumbuhkan semangat kerja bagi PNS yang bersangkutan. Kenaikan
pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas pengabdian PNS terhadap
Negara, yang dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan
prestasi kerja dan pengabdiannya.
Kenaikan
pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian
Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.
a.
Kenaikan Pangkat Pilihan
1)
Landasan
Hukum
Ketentuan
yang mengatur kenaikan pangkat pilihlah dapat ditemukan dalam:
Ø Pasal 18 UPK
1974
Ø Pasal 9 sampai
dengan pasal 12 Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan dalam
pangkat Pegawai Negeri Sipil.
2)
Pengertian
Kenaikan Pangkat Pilihan
Ø Menurut
penjelasan pasal 18 ayat 1 UPK 1974, yang dimaksud dengan kenikan pangkat
pilihan adalah kenaikan pangkat yang membutuhkan pemenuhan syarat-syarat yang
ditentukan dalam jabatan. Jadi walaupun PNS telah memenuhi syarat-syarat umum untuk
kenaikan pangkat, jika jabatannya belum memadai untuk pangkat itu, ia belum
dapat memperoleh keniakan pangkat pilihan.
Ø Pasal 9 PP No.8
1980 merumuskan kenaikan pangkat pilihan sebagai kenaikan pangkat yang
diberikan kepada PNS yang memangku jabatan structural dan jabatan fungsional
tertentu dan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Jabatan
fungsional yang dimaksud ditetapkan lebih lanjut oleh menteri yang bertanggung
jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara dengan
memperhatikan unsur menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariatan lembaga
petinggi Negara, pimpinan lembaga pemerintah non departemen atau gubernur yang
bersangkutan dan setelah mendengar pertimbangan kepala badan administrasi
kepegawaian Negara.
3)
Syarat-Syarat
Kenaikan Pangkat Pilihan
Pangkat
PNS dapat dinaikkan setiap kali setingkat lebih tinggi apabila :
ü
telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang
dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan,
sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
ü
(2) Telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang
dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan bernilai baik dalam tahun
terakhir dengan ketentuan tidak ada unsur DP3 bernilai kurang.
ü
(3) Telah 6 (enam) tahun dalam pangkat yang
dimilikinya dan DP3 rata-rata bernilai cukup dalam tahun terakhir, dengan
ketentuan tidak ada unsur DP3 yang bernilai kurang.
PNS yang memangku jabatan struktural atau jabatan fungsional, tetapi
pangkatnya masih di bawah pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu,
dapat dinaikan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila yang
bersangkutan :
o Sekurang-kurangnya
telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, sekurang-kurangnya telah 1
(satu) tahun memangku jabatan yang bersangkutan, dan setiap unsur DP3
sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
o Sekurang-kurangnya
3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, sekurang-kurangnya telah 1
(satu) tahun memangku jabatan yang bersangkutan dan DP3 rata-rata bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan ketentuan tidak ada unsur DP3 yang bernilai
kurang.
4) Kenaikan
Pangkat Pilihan bukan Hak Pegawai
b.
Kenaikan Pangkat Reguler
1) Landasan
Hukum
a) Pasal 18
UPK 1974
b) Pasal 7
dan pasal 8 peraturan pemerintah No. 3 Tahun 1980
2) Pengertian
Kenaikan Pangkat Reguler
Adalah kenaikan pangkat yang
diberikan kepada pegawai yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
tanpa memperhatikan jabatan yang dipangkunya.
3) Syarat-syarat
Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat pegawai dapat
diberikan setiap kali setingkat lebih tinggi apabila PNS yang bersangkutan :
a) Empat
tahun : setiap unsur DP3 sekurang kurangnya bernilai baik.
b) Lima
tahun : setiap unsur DP3 sekurang kurangnya bernilai cukup
4) Kenaikan
Pangkat Reguler adalah Hak Pegawai
c.
Kenaikan Pangkat Anumerta
1) Landasan
Hukum
a. Pasal 19
ayat 6 UPK 1974
b. Pasal
19-25 peraturan pemerintah No. 3 Tahun 1980
2) Pengertian
Kenaikan Pangkat Anumerta
Adalah kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi yang diberikan oleh pemerintah sebagai penghargaan kepada PNS yang
tewas(Meninggal dunia) dalam pengabdian dan atas jasa-jasanya kepada Negara dan
bangsa.
3) Hal-Hal
yang perlu diperhatikan
a. PNS yang
tewas dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi.
b. Kenaikan
pangkat anumerta mulai berlaku ada tanggal tewasnya PNS yang bersangkutan.
c. Agar
pelaksanaan pemberian keniakn pangkat anumerta tpat pada waktunya, pejabat yang
berwenang dapat mengeluarkan keputusan sementara.
4)
Prosedur Penetapan Keputusan Tetap
Apabila
terdapat alasan-alasan yang cukup untuk memberikan kenaikan pangkat anumerta,
pejabat yang berwenang menyampaikan usul tersebut kepada :
a. Kepala
BAKN bagi PNS golongan ruang IV/a kebawah.
b. Presiden
bagi PNS golongan ruang IV/b keatas.
Apabila ternyata pegawai yang diusulkan kenaikan
pangkatnya memenuhi persyaratan, keputusan sementara tentang pemberian kenaikan
pangkat sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta :
a. Ditetapkan
menjadi keputusan (definitif) oleh pejabat yang berwenang setelah mendapat
persetujuan dari kepala BAKN, bagi pegawai negeri sipil golongan ruang IV/ a ke
bawah.
b. Ditetapkan
menjadi kepeutusan tetap (definitif) dengan keputusan Presiden bagi PNS
golongan ruang IV/ b ke atas.
Perlu diketahui bahwa apabila pegawai yang bersangkutan tidak memenuhi
syarat-syarat untuk memberikan kenaikan pangkay anumerta, keputusan sementara
tentang kenaikan pangkat tersebut tidak dapat ditetapkan jadi keputusan tetap
(definitif), dengan ketentuan bahwa keputusan sementara tersebut tidak perlu
dicabut/dibatalkan.
C.
PENGANGKATAN
DALAM PANGKAT
Ø Pengangkatan
Dalam Jabatan Struktural
Dalam
setiap keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan struktural, harus
dicantumkan nomor dan tanggal pertimbangan Baperjakat, eselon dan beberapa
tunjangan jabatan structural.
Ø Pelantikan.
PNS
yang diangkat dalam jabatan dtruktural, termasuk PNS yang menduduki jabatan
structural yang ditingkatkan eselonnya, selambat-lammbatnya 30 hari sejak
penetapan pengangkatannya eajib dilantik dan di ambil semuanya oleh pejabat
yang berwenang. Demikian juga yang mengalami perubahan nama jabatannya atau
perubahan fungsi dan tugas jabatan maka PNS yang bersangkutan dilantik dan
diambil sumpahnya kembali.
Ø Pendidikan dan
Pelatihan.
PNS
yang akan atau telah menduduki jabatan dtruktural harus mengikuti dan lulus
Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk
jabatan tersebut. Artinya, PNS dapat diangkat dengan jabatan structural
meskipun yang bersangkutan belum mengikuti dan lulus diklatpim. Namun demikian
untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan menambah wawasan, maka kepada PNS
yang bersangkutan tetap diharuskan untuk mengikuti dan lulus diklatpim yang
dipersyaratkan untuk jabatannya.
Ø Pelaksanaan
Pengangkatan.
Dalam
setiap keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan structural, harus
dicantumkan nomor dan tanggal pertimbangan baperjakat, eselon, dan besarnya
jabatan structural.
2.
JABATAN
A.
PENGERTIAN
JABATAN
Jabatan atau accupation adalah
sekumpukan pekerjaan yang berisi tugas-tugas pokok yang mempunyai persamaan
sesuai dengan satuan organisasi.
Setiapn
jabatan mempunyai karakteristik sendiri-sendiri, jabatan yang satu berbeda
karakteristiknya dengan jabatan yang lain. Karakteristik jabatan tersebut dapat
dilihat dari hasil kerja. Untuk memperoleh hasil kerja, bahan kerja, dan
perangkat kerja yang dipergunakan.
Eksistensi
jabatan ditentukan oleh hasil kerja, karena suatu jabatan diperlukan untuk
menghasilkan hasil kerja. Untuk memperoleh hasil hasil kerja diperlukan bahan
kerja. Untuk memproses bahan kerja menjadi hasil kerja diperlukan alat kerja
dengan pelaksanaan kerja.
Jabatan
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
v Jabatan
structural
Yaitu
jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, kedudukan jabatan
structural bertingkat-tingkat dari tingkat terendah yaitu Eselon IVb hingga
tertinggi dari level Eselon Ia, contoh jabatan structural PNS adalah Sekretaris
Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh
jabatan structural di pemda adalah Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kepala Badan
dan Kepala Kantor, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Camat,
Sekretaris Camat, Lurah dan Sekretaris Lurah.
v Jabatan
fungsional.
Yaitu
jabatan yang tidak tercantum dalam struktur organisasi tetapi dari sudut
pandang tugas dan fungsi (tusi) pekerjaanya tidak bisa terlepas dari struktur
organisasi dan sangat diperlukan oleh organisasi dan pelaksanaanya merupakan
satu kesatuan, misalnya auditor (Jabatan Fungsional Auditor JFA) guru, dosen
pengajar, arsiparis, perancang peraturan perundang-undangan, dan lain-lain.
B.
PEJABAT YANG
BERWENANG DALAM JABATAN TERTENTU
Pejabat
yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan
memberhentikan pegawai negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
C.
CONTOH DAFTAR
PANGKAT DAN JABATAN PEGAWAI YANG TERBARU
No
|
Pangkat/Golongan
|
Jabatan
|
1
|
Pengatur
Muda, II/a
|
-
|
2
|
Pengatur
Muda Tk.I, II/b
|
-
|
3
|
Pengatur,
II/c
|
-
|
4
|
Pengatur
Tk.I, II/d
|
-
|
5
|
Penata
Muda, III/a
|
Guru Pertama,
III/a
|
6
|
Penata
Muda Tk.I, III/b
|
Guru Pertama,
III/b
|
7
|
Penata,
III/c
|
Guru Muda,
III/c
|
8
|
Penata
Tk.I, III/d
|
Guru Muda,
III/d
|
9
|
Pembina,
IV/a
|
Guru Madya,
IV/a
|
10
|
Pembina
Tk.I, IV/b
|
Guru Madya,
IV/b
|
11
|
Pembina
Utama Muda, IV/c
|
Guru Madya,
IV/c
|
12
|
Pembina
Utama Madya, IV/d
|
Guru Utama,
IV/d
|
13
|
Pembina
Utama, IV/e
|
Guru Utama,
IV/e
|
No comments:
Post a Comment